Produk pembiayaan yang berdasarkan prinsip syariah dengan berbagai macam akad, seperti Murabahah, Ijarah, MMQ, dan Istishna untuk ASN (SKPD & P3K), pelaku UMKM, maupun masyarakat umum.
Produk simpanan sesuai dengan prinsip syariah dengan menggunakan akad Mudharabah atau Wadi'ah, serta tabungan untuk pelajar (SimPel) dalam rangka edukasi dan inklusi keuangan syariah sedari dini.
Produk simpanan dengan jangka waktu 1/3/6/12 bulan sesuai dengan prinsip syariah dengan bagi hasil yang kompetitif.
No. | Produk | Jangka Waktu | Nisbah (%) | Equivalen Rate (%) |
---|---|---|---|---|
1 | Tabungan Mudharabah | 1 Bulan | 15.00 | 2.39 |
2 | Deposito | 1 Bulan | 15.00 | 2.39 |
3 | Deposito | 3 Bulan | 20.00 | 3.20 |
4 | Deposito | 6 Bulan | 27.00 | 4.30 |
5 | Deposito | 12 Bulan | 29.00 | 4.61 |
Sesuai dengan ketentuan Regulator, BPRS BTB menyediakan sarana penyampaian pengaduan nasabah, baik secara lisan maupun tertulis.
(021) 8790 0666
Datangi Kantor BPRS Bogor Tegar Beriman
0816-222-671
info@bprsbtb.co.id
Simak cara penanganan pengaduan untuk nasabah BPRS BTB sebagai berikut:
Menyampaikan pengaduan melalui sarana yang tersedia di BPRS BTB
Petugas Bank melakukan verifikasi atas kesesuaian data nasabah
Petugas Bank menerima informasi dan dokumen pengaduan nasabah serta mencatat pengaduan
Nasabah akan menerima nomor registrasi pengaduan dan tanggal penerimaan pengaduan
Bank akan menindaklanjuti dan menyelesaikan pengaduan Nasabah sesuai dengan jangka waktu penyelesaian berdasarkan jenis pengaduan yang disampaikan
Jika nasabah sepakat dengan hasil penyelesaian, maka pengaduan dianggap selesai.
Apabila tidak sepakat, nasabah dapat mengajukan penyelesaian pengaduan melalui tahapan banding ke BPRS BTB.
Apabila nasabah tetap tidak dapat menerima hasil penyelesaian setelah melalui tahapan banding, nasabah dapat mengajukan permohonan penyelesaian pengaudan di luar pengadilan atau melalui pengadilan. Penyelesaian pengaduan di luar pengadilan dapat dilakukan melaluii fasilitas atau mediasi kepada Regulator, Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS-SJK) atau Lembaga lainnya.
PENGADUAN | TERTULIS (SURAT RESMI YANG DITUJUKAN KEPADA BPRS BTB) | LISAN | |
---|---|---|---|
DENGAN TATAP MUKA (DI CABANG) | MELALUI CALL | ||
Nasabah | Identitas Nasabah (KTP/Paspor) yang berlaku | Nasabah wajib melengkapi dokumen yang dipersyaratkan (sama seperti syarat pengajuan tertulis) |
|
Data diri Nasabah berupa:
|
|||
Informasi pengaduan:
|
|||
Dokumen pendukung lainnya. | |||
Perwakilan Nasabah | Bukti identitas (KTP/Paspor) pemberi dan penerima kuasa yang masih berlaku. | Perwakilan nasabah wajib melengkapi dokumen yang dipersyaratkan (sama seperti syarat pengajuan tertulis). | Tidak diperkenankan. |
Surat kuasa khusus bermaterai cukup yang ditandatangani oleh Nasabah (sebagai pemberi
kuasa) dan Perwakilan Nasabah (sebagai penerima kuasa) yang di dalamnya mencakup
informasi berupa:
|
|||
Dokumen lain yang menunjukkan perwakilan nasabah berwenang mewakili nasabah, misalnya Penetapan wali/pengampu dari pengadilan. | |||
Dokumen pendukung pengaduan yang diperlukan (misalnya bukti setoran, bukti transfer, rekening koran, dll). |
Pengajuan pembiayaan diproses secara digital untuk menghasilkan Service Level Agreement (SLA) yang cepat.
Frame by Vectonauta on Freepik