BPRS Bogor Tegar Beriman

Home BTB

Produk BPRS BTB

Pembiayaan

Produk pembiayaan yang berdasarkan prinsip syariah dengan berbagai macam akad, seperti Murabahah, Ijarah, MMQ, dan Istishna untuk ASN (SKPD & P3K), pelaku UMKM, maupun masyarakat umum.

Tabungan

Produk simpanan sesuai dengan prinsip syariah dengan menggunakan akad Mudharabah atau Wadi'ah, serta tabungan untuk pelajar (SimPel) dalam rangka edukasi dan inklusi keuangan syariah sedari dini.

Deposito

Produk simpanan dengan jangka waktu 1/3/6/12 bulan sesuai dengan prinsip syariah dengan bagi hasil yang kompetitif.

bg_video
icon

Berita Terbaru

img
img

Nisbah Bulan Oktober 2024

No. Produk Jangka Waktu Nisbah (%) Equivalen Rate (%)
1 Tabungan Mudharabah 1 Bulan 15.00 2.39
2 Deposito 1 Bulan 15.00 2.39
3 Deposito 3 Bulan 20.00 3.20
4 Deposito 6 Bulan 27.00 4.30
5 Deposito 12 Bulan 29.00 4.61
icon

Manajemen

Foto Dr. Yulizar Djamaluddin Sanrego, M.Ec.
Dr. Yulizar Djamaluddin Sanrego, M.Ec.
Ketua Dewan Pengawas Syariah
Lihat
Foto H. Abdul Mughni, Lcm M.H.I.
H. Abdul Mughni, Lcm M.H.I.
Anggota Dewan Pengawas Syariah
Lihat
Foto Drs. Ade Jaya Munadi, S.H., M.H.
Drs. Ade Jaya Munadi, S.H., M.H.
Komisaris Utama
Lihat
Foto H. Dedin Nazarudin, S.E., M.M.
H. Dedin Nazarudin, S.E., M.M.
Direktur Utama
Lihat
Foto Arie Wibowo Irawan, S.P., M.M.
Arie Wibowo Irawan, S.P., M.M.
Direktur Bisnis
Lihat
icon

FAQ’S

BPRS Bogor Tegar Beriman merupakan salah satu Badan Usaha Milik Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor yang didirikan untuk membantu dan mendorong pertumbuhan dan perekonomian daerah dalam rangka meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Pendirian BPRS Bogor Tegar Beriman didasarkan pada peraturan daerah Kabupaten Bogor No. 20 Tahun 2011 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Bank Pembiayaan Rakyat Syariah.
Berbagai produk yang ditawarkan BPRS BTB dikategorikan ke dalam produk Pembiayaan dan Simpanan (Tabungan dan Deposito). Kelengkapan mengenai produk dapat dilihat di sini.
Akad yang digunakan di BPRS BTB bergantung pada jenis produk yang diinginkan. Jika produk pembiayaan jual beli maka menggunakan akad Murabahah, sewa/multiguna menggunakan akad Ijarah, sedangkan untuk tabungan terdapat akad Wadi'ah dan Mudharabah.

Media Penyampaian Pengaduan Nasabah

Sesuai dengan ketentuan Regulator, BPRS BTB menyediakan sarana penyampaian pengaduan nasabah, baik secara lisan maupun tertulis.

Call

(021) 8790 0666

Cabang

Datangi Kantor BPRS Bogor Tegar Beriman

WhatsApp

0816-222-671

Email

info@bprsbtb.co.id

Surat Resmi

img

Penanganan Pengaduan Nasabah

Simak cara penanganan pengaduan untuk nasabah BPRS BTB sebagai berikut:

step-1

Nasabah Menyampaikan Pengaduan

Menyampaikan pengaduan melalui sarana yang tersedia di BPRS BTB

step-2

Verifikasi Data

Petugas Bank melakukan verifikasi atas kesesuaian data nasabah

 

 

step-3

Pencatatan Pengaduan

Petugas Bank menerima informasi dan dokumen pengaduan nasabah serta mencatat pengaduan

step-4

Nomor Registrasi

Nasabah akan menerima nomor registrasi pengaduan dan tanggal penerimaan pengaduan

 

step-5

Bank Menindaklanjuti Pengaduan

Bank akan menindaklanjuti dan menyelesaikan pengaduan Nasabah sesuai dengan jangka waktu penyelesaian berdasarkan jenis pengaduan yang disampaikan

step-6

Penyelesaian Pengaduan

Jika nasabah sepakat dengan hasil penyelesaian, maka pengaduan dianggap selesai.

Apabila tidak sepakat, nasabah dapat mengajukan penyelesaian pengaduan melalui tahapan banding ke BPRS BTB.

Apabila nasabah tetap tidak dapat menerima hasil penyelesaian setelah melalui tahapan banding, nasabah dapat mengajukan permohonan penyelesaian pengaudan di luar pengadilan atau melalui pengadilan. Penyelesaian pengaduan di luar pengadilan dapat dilakukan melaluii fasilitas atau mediasi kepada Regulator, Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS-SJK) atau Lembaga lainnya.

Persyaratan Penyampaian Pengaduan

PENGADUAN TERTULIS (SURAT RESMI YANG DITUJUKAN KEPADA BPRS BTB) LISAN
DENGAN TATAP MUKA (DI CABANG) MELALUI CALL
Nasabah Identitas Nasabah (KTP/Paspor) yang berlaku Nasabah wajib melengkapi dokumen yang dipersyaratkan (sama seperti syarat pengajuan tertulis)
  1. Harus diajukan nasabah yang bersangkutan.
  2. Nasabah yang bersangkutan diverifikasi keabsahannya.
Data diri Nasabah berupa:
  1. Nama lengkap;
  2. Alamat sesuai dokumen identitas dan alamat tempat tinggal lain (jika ada);
  3. Nomor telepon (rumah/kantor/telepon seluler) yang dapat dihubungi;
  4. Alamat email.
Informasi pengaduan:
  1. Nomor rekening atau nomor kartu debit/kredit atau dokumen Bank lainnya;
  2. Tanggal transaksi, jam transaksi, nominal transaksi, dll;
  3. Kronologi singkat pengaduan yang diadukan.
Dokumen pendukung lainnya.
Perwakilan Nasabah Bukti identitas (KTP/Paspor) pemberi dan penerima kuasa yang masih berlaku. Perwakilan nasabah wajib melengkapi dokumen yang dipersyaratkan (sama seperti syarat pengajuan tertulis). Tidak diperkenankan.
Surat kuasa khusus bermaterai cukup yang ditandatangani oleh Nasabah (sebagai pemberi kuasa) dan Perwakilan Nasabah (sebagai penerima kuasa) yang di dalamnya mencakup informasi berupa:
  1. Tanggal dan waktu pemberian kuasa;
  2. Nama dan identitas pemberi dan penerima kuasa;
  3. Isi kuasa atau hal yang dikuasakan;
  4. Informasi pengaduan meliputi nomor rekening nasabah, tanggal dan jam transaksi, nominal transaksi dan kronologis singkat pengaduan;
  5. Dokumen pendukung lainnya;
  6. Stempel dan/atau cap untuk lembaga dan/atau badan hukum.
Dokumen lain yang menunjukkan perwakilan nasabah berwenang mewakili nasabah, misalnya Penetapan wali/pengampu dari pengadilan.
Dokumen pendukung pengaduan yang diperlukan (misalnya bukti setoran, bukti transfer, rekening koran, dll).




Financing Origination System (FOS)

Pengajuan pembiayaan diproses secara digital untuk menghasilkan Service Level Agreement (SLA) yang cepat.

fos

Frame by Vectonauta on Freepik