Menjadi bank syariah yang sehat dan terpercaya, berkah, tumbuh berkelanjutan.
PT BPRS Bogor Tegar Beriman merupakan salah satu Badan Usaha Milik Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor yang didirikan untuk membantu dan mendorong pertumbuhan dan perekonomian daerah dalam rangka meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
Pendirian PT BPRS Bogor Tegar Beriman didasarkan pada peraturan daerah Kabupaten Bogor No. 20 Tahun 2011 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Bank Pembiayaan Rakyat Syariah.
Setelah terbit Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Bogor Tegar Beriman tanggal 12 November 2016 Nomor 8 dihadapan Notaris Dedy Suwandy, SH, MH. berkedudukan di Bogor dan telah disahkan dengan Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-2466044.AH.01.01 Tahun 2015 tanggal 12 November 2015 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perseroan Terbatas PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Bogor Tegar Beriman.
1. Menggerakan ekonomi rakyat terutama usaha mikro, kecil dan menengah.
2. Beroperasi sesuai prinsip syariah.
3. Memberikan layanan pembiayaan secara prudent dan sehat.
4. Menggerakan dana masyarakat secara produktif.
5. Memberikan layanan jasa secara prima.
6. Berkah bagi pemilik, pengurus, pengelola, nasabah, dan pemangku kepentingan.
7. Mengembangkan ukhuwah islamiyah.
8. Mengembangkan sumber daya insani yang berintegritas dan kompeten.